Kumpulan Perundang-undangan Pendidikan Tinggi
Kumpulan perundang-undangan ini dikelompokan berdasarkan tingkatan hukumnnya, yaitu
- Undang-undang (UU)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Keputusan Menteri (Kepmen)
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Kep Dirjen Dikti)